Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Ikuti Kebijakan Pusat Soal Polemik Kehalalan AstraZeneca

Selasa, 23 Maret 2021 - 06:12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Ikuti Kebijakan Pusat Soal Polemik Kehalalan AstraZeneca
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjelaskan lahan pemakaman alternatif di Srengseng Sawah. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Vaksin Corona dinyatakan halal karena sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat.

"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun N Sholeh.

Namun belakangan, pihak AstraZeneca membantah vaksin Corona mereka mengandung unsur babi. Disusul pernyataan vaksin yang sudah digunakan di sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi hingga Kuwait.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut