Pemprov DKI Jakarta Ikuti Kebijakan Pusat Soal Polemik Kehalalan AstraZeneca
Selasa, 23 Maret 2021 - 06:12:00 WIB
Vaksin Corona dinyatakan halal karena sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat.
"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun N Sholeh.
Namun belakangan, pihak AstraZeneca membantah vaksin Corona mereka mengandung unsur babi. Disusul pernyataan vaksin yang sudah digunakan di sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi hingga Kuwait.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq