Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Sediakan Kuota Penyandang Disabilitas 2 Persen dari Seluruh ASN

Sabtu, 03 Desember 2022 - 23:01:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Sediakan Kuota Penyandang Disabilitas 2 Persen dari Seluruh ASN
Ilustrasi PNS. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyerap dua persen penyandang disabilitas dari jumlah PNS (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau katakanlah rata-rata satu persen, memang kami harus mempekerjakan rekan-rekan disabilitas itu sekitar 400-500 orang. Sepertinya itu sudah memenuhi kuota," kata Andri.

Sedangkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai atau pekerja sesuai bunyi pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurut dia, berdasarkan survei rata-rata penyandang disabilitas bekerja di sektor administrasi dan desain grafis.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut