Pemprov DKI Jakarta Sediakan Kuota Penyandang Disabilitas 2 Persen dari Seluruh ASN
Sabtu, 03 Desember 2022 - 23:01:00 WIB
"Kalau katakanlah rata-rata satu persen, memang kami harus mempekerjakan rekan-rekan disabilitas itu sekitar 400-500 orang. Sepertinya itu sudah memenuhi kuota," kata Andri.
Sedangkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai atau pekerja sesuai bunyi pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut dia, berdasarkan survei rata-rata penyandang disabilitas bekerja di sektor administrasi dan desain grafis.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq