Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rano Karno Target Aturan Larangan Ngamen Pakai Ondel-Ondel Terbit sebelum HUT Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Susun Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi, Atur Penggunaan Ondel-Ondel

Senin, 09 Juni 2025 - 14:11:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Susun Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi, Atur Penggunaan Ondel-Ondel
Pemprov DKI Jakarte tengah menyusun Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi yang salah satunya mengatur penggunaan ondel-ondel. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno menyatakan pihaknya tengah menyusun peraturan daerah (Perda) terkait larangan ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Larangan ini merupakan bagian dari pengaturan budaya Betawi yang dikaji dalam Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi

Menurutnya, regulasi tersebut juga akan mengatur kesenian tradisional lainnya seperti lenong dan samrah. 

"Sedang (Disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah inilah yang sedang kita susun perdanya, karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian Samrah, kemudian termasuk Ondel-ondel," ujar Rano saat ditemui di kawasan CFD Sudirman-Thamrin, Minggu (8/6/2025).

Rano menuturkan, sejumlah tokoh masyarakat Betawi menyambut positif langkah Pemprov DKI. Para tokoh adat tersebut juga mendesak agar ondel-ondel tidak lagi digunakan untuk aktivitas ngamen di jalanan.

"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement itu keluar dari Pak Gubernur di saat Pak Gubernur hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi, karena masyarakat Betawi juga mengharapkan itu," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut