JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Penutupan dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 di lingkungan masyarakat.
Penutupan RPTRA dilakukan sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021 berdasarkan SK Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk No 154 Tahun 2021. Akun Instagram @dkijakarta mengajak warga Ibu Kota untuk manfaatkan momen kebersamaan di rumah saja bersama anak.
Demi Kesejahteraan Hewan, Inggris Larang Warganya Rebus Lobster dan Kepiting Hidup-Hidup
"Ada banyak aktivitas yang menyenangkan yang bisa dilakukan tentunya seperti membaca buku membuat kerajinan tangan memasak berkebun, olahraga bersama dan lainnya," tulis akun tersebut.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku