Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jelaskan Gaji Tenaga Ahli Penyusun Pidato Naik Jadi Rp9,4 juta

Minggu, 11 Desember 2022 - 06:53:00 WIB
Pemprov DKI Jelaskan Gaji Tenaga Ahli Penyusun Pidato Naik Jadi Rp9,4 juta
Ilustrasi gaji tenaga ahli naik. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sehingga diputuskan dan ditetapkan  empat hal dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 yakni:
1. Menetapkan satuan biaya honorarium Tenaga Nonpegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

2. Tenaga Nonpegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

3. Biaya untuk pelaksanaan tugas Tenaga Nonpegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

4. Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Nonpegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah, dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut