Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Sistem Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji pemberlakuan sistem ganjil genap terhadap kendaraan roda dua. Hal itu dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan yang mondominasi jalan Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurangan kendaraan roda itu, merujuk pada penerapan sistem ganjil-genap selama enam bulan. Data memperlihatkan, volume kendaraan roda dua mencapai 72 persen.
Menurut dia, jumlah sepeda motor di DKI lebih banyak ketimbang kendaraan roda empat. Dengan data tersebut, dia mengklaim penyumbang polusi terbanyak dan biang kemacetan adalah sepeda motor.
"Roda empat itu volumenya hanya 28 persen. Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap sebagian masyarakat tidak beralih ke angkutan umum, tetapi mereka justru memilih menggunakan motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama," kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Apalagi, menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang ditandatangani Kamis, 1 Agustus 2019.