Pemprov DKI Lelang 194 Unit Kendaraan Dinas
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta melelang 194 unit kendaraan dinas operasional yang sudah tidak lagi digunakan. Lelang tersebut dilakukan dalam rangka penghapusan aset daerah.
Kepala Bidang Perubahan Status Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gigih Nugrahadi menuturkan, dari 194 unit kendaraan yang dilelang, sebanyak 45 unit di antaranya telah terjual, terdiri atas 10 minibus, 22 mobil pick up, enam sedan, satu truk, tiga mobil barang, dan tiga sepeda motor. “Total nilai hasil lelang 45 kendaraan itu sebesar Rp1.569.807.062,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dia menjelaskan, harga jual untuk setiap kendaraan beragam sesuai hasil penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Dalam proses lelang itu, tidak semua usulan penghapusan kendaraan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Pemprov DKI diterima. Pasalnya, untuk penghapusan aset ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain seluruh dokumen yang diperlukan harus lengkap untuk bisa diproses.
Mekanisme penghapusan aset kendaraan dinas itu sendiri, kata Gigih, harus melalui lelang dan dilakukan secara kolektif. Artinya, BPAD akan melakukan tahapan lelang jika sudah ada banyak kendaraan yang bisa dilakukan proses penghapusan.
“Hal ini agar terjadi penghematan (efisiensi). Karenanya, kami lakukan saat sudah ada banyak kendaraan yang siap diproses untuk lelang,” tuturnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil