Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Minta Perusahaan Ditutup 3 Hari jika Ditemukan Karyawan Positif Covid-19

Kamis, 30 Juli 2020 - 11:23:00 WIB
Pemprov DKI Minta Perusahaan Ditutup 3 Hari jika Ditemukan Karyawan Positif Covid-19
Ilustrasi, kawasan perkantoran di wilayah DKI Jakarta (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada perusahaan atau perkantoran di Ibu Kota untuk melaksanakan tes virus corona (Covid-19) terhadap karyawan. Upaya tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai kluster baru penyebaran Covid-19 di perkantoran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, tes Covid-19 terhadap karyawan kewenangan perusahaan masing-masing. Dia mengingatkan, setiap perusahaan harus melindungi karyawan dari Covid-19.

"Kami meminta perusahaan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap karyawannya. Kita harus bersama-sama melawan Covid-19 untuk meminimalisasi penyebaran di perusahaan," ujar Andri di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Menurutnya, setiap perusahaan wajib ditutup selama 3 hari untuk penyemprotan cairan disinfektan jika ditemukan karyawan yang positif Covid-19. Selama penutupan itu, kata dia tidak boleh ada pemotongan hak karyawan.

Dia meminta kepada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan tes Covid-19 agar melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta.

"Kita lihat nanti apa benar perusahaan itu tidak mampu. Kalau tidak mampu ya kita fasilitasi ke dinas kesehatan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut