Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774 Orang, 709 Bus Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Pantau Perusahaan di Luar Pengecualian yang Beroperasi saat PSBB

Selasa, 14 April 2020 - 06:47:00 WIB
Pemprov DKI Pantau Perusahaan di Luar Pengecualian yang Beroperasi saat PSBB
Suasana di Stasiun Bogor penuh dengan penumpang menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain ada tim pengawas kami membuka kontak pengaduan jika ada perusahaan yang melanggar pedoman PSBB," katanya.

Seperti diketahui dalam pedoman PSBB yang diterbitkan Menteri Kesehatan ada sejumlah sektor yang diperbolehkan tetap beraktivitas selama PSBB. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah; kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional serta ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengecualian juga menyentuh sektor swasta. Antara lain yang berhubungan dengan kesehatan; pangan; energi; komunikasi; keuangan; logistik; konstruksi; industri startegis; perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari-hari.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut