Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Keamanan Sekolah Pascainsiden Ledakan di SMAN 72
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Pantau Perusahaan di Luar Pengecualian yang Beroperasi saat PSBB

Selasa, 14 April 2020 - 06:47:00 WIB
Pemprov DKI Pantau Perusahaan di Luar Pengecualian yang Beroperasi saat PSBB
Suasana di Stasiun Bogor penuh dengan penumpang menuju Jakarta, Senin (13/4/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain ada tim pengawas kami membuka kontak pengaduan jika ada perusahaan yang melanggar pedoman PSBB," katanya.

Seperti diketahui dalam pedoman PSBB yang diterbitkan Menteri Kesehatan ada sejumlah sektor yang diperbolehkan tetap beraktivitas selama PSBB. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah; kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional serta ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengecualian juga menyentuh sektor swasta. Antara lain yang berhubungan dengan kesehatan; pangan; energi; komunikasi; keuangan; logistik; konstruksi; industri startegis; perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari-hari.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut