Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Bapak di Penjara, Anaknya Malah Dijadikan Kurir Sabu 14 Kg
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Segel Diskotek Old City

Senin, 22 Oktober 2018 - 21:04:00 WIB
Pemprov DKI Segel Diskotek Old City
Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Diskotek Old City di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/10/2018) malam. (Foto-foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya menutup sementara Diskotek Old City di kawasan Kota Tua, Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Tetapi juga menyegel bangunan yang menjadi tempat bisnis hiburan malam itu.

Pantauan iNews.id, puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tampak memasang garis polisi PP di pintu diskotek itu, sekitar pukul 20.10 WIB malam.  Tak hanya itu, petugas juga menempelkan pengumuman di dinding diskotek tersebut.

Isi pengumuman itu menjelaskan bahwa Diskotek Old City ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan; Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 ayat 1 juncto Pasal 57 ayat 1 dan 3.


Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto, lalu membacakan Berita Acara Perkara (BAP) soal kegiatan penutupan sementara tersebut. “Hari ini tanggal 22 Oktober 2018, kami Satpol PP DKI telah melaksanakan kegiatan penutupan kegiatan usaha sementara,” kata Harry di lokasi, Senin (22/10/3018) malam.

Harry mengungkapkan, diskotek tersebut dimiliki oleh PT Progress Karya Sejahtera Old City dengan jenis usaha bar, diskotek, dan karaoke eksekutif. “Dengan cara sebagai berikut memerintahkan Satpol PP lain menempelkan stiker penutupan sementara karena diduga melanggar Perda Nomor 6/2015 dan Pergub 18/2018,” tuturnya.


Setelah dilakukan penutupan, beberapa petugas Satpol PP berjaga untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar steril dari kegiatan yang tak diinginkan. Penyegelan Diskotek Old City malam ini berlangsung sangat singkat. Sekitar 10 menit berikutnya, sebagian besar tim Satpol PP lainnya langsung meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, 52 pengunjung Diskotek Old City Jakbar terciduk aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu. Para pengunjung itu terjaring dalam operasi tempat hiburan malam yang dilaksanakan pada Minggu (21/10/2018) pukul 01.00-04.00 WIB. Petugas BNNP DKI mengerahkan anjing pelacak (K9) dan menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi tanpa pemilik.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut