Pemprov DKI Siapkan Skema Kompensasi untuk Nelayan Terdampak Tanggul Beton di Cilincing
JAKARTA, iNews.id - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyiapkan formula kompensasi bagi nelayan terdampak pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Nantinya, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) sebagai pengelola proyek tanggul beton dan nelayan untuk berdiskusi mencari solusi bersama sekaligus formula pemberian kompensasi.
"Kami akan memanggil pelaku usaha untuk segera memformulasikan kompensasi dari dampak pembangunan tersebut kepada nelayan," ucap Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok kepada wartawan dikutip, Rabu (17/9/2025).
Hasudungan menambahkan, pihaknya memastikan nelayan terdampak terdata dengan baik, serta mendata kebutuhan dari nelayan agar kompensasi yang diberikan tepat sasaran dan tepat guna.
Selain itu, pihaknya membantu agar wilayah tangkap ikan (fishing ground) bagi nelayan lebih dekat dengan memperbaiki kualitas lingkungan perairan serta pemberian rumpon (rumah buatan bagi ikan di laut).
"Di antaranya dengan mendekatkan fishing ground dengan perbaikan lingkungan perairan dan pemberian rumpon untuk mendekatkan ikan," kata dia.
Sebelumnya, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) mengklaim bahwa pembangunan pagar beton yang membentang di wilayah laut Cilincing, Jakarta Utara, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/9/2025).
Widodo menjelaskan bahwa proyek ini telah melalui proses perizinan yang lengkap sejak awal pembangunannya pada tahun 2010. Ia juga menyatakan bahwa metode pembangunan dari awal hingga kini tetap sama, tanpa perubahan signifikan.
"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," tegas Widodo.
Dia menambahkan bahwa proyek ini bukan sesuatu yang dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu. Bahkan menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Pusat.
"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari ikut lagi misalnya AMDAL kawasan atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat. Dan pada saat itu, sebelum sidang amdal pun proses AMDAL yang cukup lama. Saya memproses AMDAL itu hampir 2 tahun," tuturnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proyek pembangunan pelabuhan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara milik PT Karya Cipta Nusantara (KCN) telah mengantongi berbagai perizinan.
Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan menjelaskan, pagar beton yang menjadi struktur pembangunan pelabuhan, di lokasi KKPRL sudah lama diterbitkan izinnya.
"Jadi, kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan. Dan kita sudah cek bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam KKPRL, gitu ya, di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan," kata Fajar.
Editor: Aditya Pratama