Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Terapkan Perluasan Kebijakan Ganjil-Genap, Berikut Ruas Jalannya

Rabu, 07 Agustus 2019 - 12:36:00 WIB
Pemprov DKI Terapkan Perluasan Kebijakan Ganjil-Genap, Berikut Ruas Jalannya
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bersama Dirlantas Polda Metro Jaya resmi menerapkan perluasan pembatasan nomor kendaraan ganjil-genap di beberapa ruas jalan. Perluasan ini mulai disosialisasikan hari ini, Rabu (7/8/2019) hingga 8 September mendatang.

"Pelaksanan Uji Coba Ganjil Genap: 12 Agustus sampai 6 September. Pemberlakuan Ganjil Genap mulai 9 September 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019)

Adapun waktu pelaksanaan pada Senin hingga Jumat Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut tak berlaku pada Hari Libur Nasional.

Syafrin mengatakan, dalam penerapan kebijakan ini ada beberapa tipe kendaraan yang mendapat pengecualian seperti motor dan mobil listrik, kendaraan disabilitas, pemadam kebakaran, dan angkutan umum plat kuning.

"Kendaraan angkutan barang khusus (BBM/BBG), kendaraan dinas operasional/pemerintahan/TNI/POLRI, kendaraan pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pejabat negara asing," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut