Pemprov DKI Tutup Alexis Secara Permanen
JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi memastikan tidak akan memperpanjang izin usaha tempat hiburan malam Hotel Alexis.
"Kita sudah mengambil sikap terhadap permohonan bahwa Alexis izin usahanya tak diperpanjang permanen," ujar Edy, Senin (30/10/2017).
Edy menjelaskan, izin usaha tempat hiburan malam tersebut telah habis sejak 29 Agustus lalu. Namun, pada awal September pihak manajemen Hotel Alexis telah mengajukan perpanjangan izin usaha.
"Ada ajuan perpanjangan izin pada bulan September itu kan pada saat posisi kan sudah habis. Nah, kita tidak mungkin berlama-lama harus memberikan kepastian dong, di perpanjang atau tidak, sekarang sudah kita jawaban kan," tuturnya.
Sebelumnya, pihak Alexis mengajukan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor pendaftaran 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat diajukan ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor regristasi Z35DNU.
Keputusan untuk menutup Alexis merupakan salah satu janji kampanye Anies-Sandiaga Uno. Setelah menjabat, Anies-Sandiaga Uno menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam secarik surat dari Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diterbitkan Jumat (27/10/2017).
"Pecah telur ya untuk Alexis, kita tak perpanjang izin usahanya," kata Sandi di kompleks Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (30/10/2017)
Selain langkah pada Alexis, Sandiaga pun menyatakan soal janji kampanye lainnya seperti menolak reklamasi Teluk Jakarta sudah final dan pihaknya akan terus berupaya untuk merealisasikan hal tersebut.
"Untuk reklamasi tinggal tunggu, kami apa yang ada dalam janji kerja itu final," pungkasnya.
Editor: Zen Teguh