Pemprov DKI: Upacara 17 Agustus di Balai Kota Hanya Diikuti Eselon II ke Atas
"HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena berlangsung di tengah pandemi, kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," tuturnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Pemprov DKI masih memperbolehkan upacara dengan jumlah terbatas dan penerapan protokol kesehatan dan juga kegiatan menghias kampung, rumah maupun kantor. Terkecuali perlombaan-perlombaan khas 17 Agustusan.
"Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sementara upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antarberdirinya bisa diatur hingga tata caranya," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (13/8/2020).
Editor: Djibril Muhammad