Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub bakal Beri Subsidi Angkutan Feeder, Dukung Akses Transportasi Umum ke Perumahan
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Wajibkan Peremajaan Angkutan Umum Berusia 10 Tahun Lebih

Jumat, 02 Agustus 2019 - 15:28:00 WIB
Pemprov DKI Wajibkan Peremajaan Angkutan Umum Berusia 10 Tahun Lebih
Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan larangan kendaraan yang berusia 10 tahun lebih untuk beroperasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Angkutan umum yang berusia 10 tahun lebih wajib melakukan peremajaan.

"Jadi untuk pembatasan usia kendaraan umum, kita sudah punya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Nah, di sana untuk angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun," ujar Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).

Dia menuturkan, peremajaan kendaraan umum dapat dilakukan dengan program Jak Lingko. Dalam pogram tersebut, operator bisa melakukan kontrak layanan angkutan umum.

"Operator menyediakan layanannya, tapi seluruh biaya layanan yang dikeluarkan kita (Pemda) yang bayar," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut