Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jakarta Akui Pengerjaan Revitalisasi Sisi Selatan Monas Molor

Selasa, 21 Januari 2020 - 19:41:00 WIB
Pemprov Jakarta Akui Pengerjaan Revitalisasi Sisi Selatan Monas Molor
Proyek revitalisasi Monas selatan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta mengatakan pengerjaan proyek revitalisasi di kawasan selatan Monas mengalami keterlambatan alias molor. Kontraktor saat ini diberi perpanjangan waktu oleh Pemprov Jakarta untuk menyelesaikan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov Jakarta, Heru Hermawanto. Dia mengatakan pengerjaan proyek tersebut saat ini dalam masa perpanjangan waktu.

Sebelumnya Sekretaris Komisi B DPRD Jakarta, Pandapotan Sinaga menemukan papan pemberitahuan bahwa proyek dikerjakan menggunakan anggaran 2019 dengan masa kerja 50 hari dari 12 November 2019. Dia mempertanyakan proyek tersebut menggunakan anggaran apa jika dikerjakan pada tahun 2020.

BACA JUGA: Proyek Revitalisasi Kawasan Monas, DPRD DKI Jakarta Temukan Banyak Kejanggalan

"Memang dikerjakan single years. Saat ini dalam masa perpanjangan waktu. Di papan kelihatan 50 hari kerja. Setelah 50 hari kerja tidak kelar, berarti ada perpanjangan (kontrak)," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Heru mengatakan telah memberi perpanjangan waktu bagi pengembang hingga akhir Februari 2020. Dia yakin tenggat waktu yang diberikan mampu diselesaikan secara baik.

"Kontraknya tanggal 12 November 2019. Kalau 50 hari berarti selesainya akhir Desember. Kalau tidak kelar berarti ada perpanjangan waktu 50 hari, yaitu diperkirakan selesai di Februari," katanya.

Heru menjelaskan Pemprov Jakarta telah memberi sanksi kepada pihak pengembang atas kelalaian dan keterlambatan dalam penyelesaian proyek. Namun dia enggan menyebut kontraktor wanprestasi karena perjanjian kedua belah pihak masih berlaku.

BACA JUGA: Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi: Anggaran Revitalisasi Monas Bukan untuk Penebangan Pohon

"Sudah dikenakan denda. Wanprestasi itu kalau tiga bulan tidak selesai karena di kontraknya memang dua bulan. Jika masa perpanjangan habis tapi proyek belum selesai baru bisa disebut wanprestasi," katanya.

Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta menemukan banyak kejanggalan terkait proyek pembangunan revitalisasi kawasan Monas. Temuan itu didapat saat Komisi B melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk mendapatkan informasi pasti mengenai proyek revitalisasi serta penebangan ratusan pohon di kawasan Monas sisi selatan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut