Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Aliran BKT Cilincing Dipenuhi Busa, Ini Kata Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jakarta bakal Pasang Jaring Terapung di BKT Jakut, Atasi Busa

Senin, 11 Agustus 2025 - 06:51:00 WIB
Pemprov Jakarta bakal Pasang Jaring Terapung di BKT Jakut, Atasi Busa
Busa di aliran BKT, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memasang jaring terapung untuk mengatasi busa yang muncul di Pintu Air Wier 3, Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Utara pada Rabu (13/8/2025) mendatang. Pemasangan dilakukan lewat simulasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan simulasi ini merupakan langkah konkret dalam penanggulangan pencemaran jangka pendek sebagai bagian dari program pemulihan air sungai dalam jangka panjang. Dia menyebut, kadar pencemaran di kawasan tersebut sudah melampaui baku mutu lingkungan.

“DLH bersama BPBD, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan berkolaborasi untuk mempercepat pemulihan kualitas air sungai,” kata Asep di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Asep menambahkan, busa terbentuk akibat tingginya pencemaran organik yang ditunjukkan oleh nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). Selain itu, limbah rumah tangga, terutama sabun dan deterjen yang mengandung surfaktan sintetis, menjadi penyebab utama.

“Kondisi turbulen di pintu air akibat perbedaan elevasi permukaan membuat udara terjebak di dalam air, sehingga memperbanyak dan mempertahankan busa,” ujarnya.

Asep menyebut dalam simulasi tersebut, tim akan menggunakan semprotan nozzle yang mencampurkan air dengan cairan mikroorganisme pengurai surfactant, seperti EM4, yang lebih biodegradable guna mempercepat pemecahan busa. 

Selain itu, DLH juga akan memasang jaring terapung untuk melokalisasi penyebarannya. Sejumlah perahu karet bermotor akan disiagakan di dalam dan luar area jaring untuk mendukung mobilitas petugas di lapangan.

"Di luar penanganan darurat, DLH menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang. Salah satunya melalui penertiban pelaku usaha yang diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)—dokumen wajib bagi usaha berskala kecil, dengan luas lahan terbangun di bawah 1 hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi," jelasnya.

Asep mengingatkan, pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman kurungan 10 hingga 90 hari atau denda antara Rp100.000 hingga Rp30 juta. 

Selain itu, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Air Limbah Domestik, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan bangunan.

“Tahun ini kami fokus membina usaha kategori SPPL, dimulai dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai pilot project penguatan pengelolaan lingkungan sejak dari hulu,” ungkapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut