Pemprov Jakarta Pantau Penyerapan 12.000 Lowongan Kerja, Perusahaan Wajib Lapor Tiap Bulan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta mewajibkan perusahaan peserta Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 melaporkan perkembangan rekrutmen setiap bulan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan 12.000 lowongan kerja yang ditawarkan dalam bursa kerja tersebut benar-benar terisi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Syaripudin, mengatakan proses perekrutan membutuhkan waktu karena perusahaan harus menyesuaikan kualifikasi pelamar dengan kebutuhan jabatan yang tersedia.
Melalui laporan berkala, pemerintah dapat memantau jumlah tenaga kerja yang berhasil direkrut oleh setiap perusahaan. Dengan begitu, penyerapan lowongan kerja tidak hanya diukur dari banyaknya posisi yang dibuka saat bursa kerja berlangsung.
"Ini masih perlu waktu dari mulai rekrutmen hingga penyesuaian kualifikasi jabatan yang tersedia. Kami terus mewajibkan perusahaan untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya setiap bulan. Dari situ kita bisa tahu berapa lowongan yang benar-benar terisi di setiap perusahaan di Jakarta," ujar Syaripudin di UKM Gallery, Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Syaripudin juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi ketentuan terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Kewajiban tersebut harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.