Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jakarta Sebut Ganjil Genap untuk Motor Belum Berlaku

Sabtu, 06 Juni 2020 - 21:02:00 WIB
Pemprov Jakarta Sebut Ganjil Genap untuk Motor Belum Berlaku
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengatakan penerapan ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi belum berlaku. Aturan yang tertuang dalam Pergub 51 Tahun 2020 itu baru ditetapkan setelah evaluasi satu minggu sejak penerapan PSBB transisi.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020). Menurutnya evaluasi kondisi lalu lintas Jakarta selama seminggu setelah PSBB transisi akan menentukan kebijakan berikutnya terkait penerapan ganjil genap.

"Satu minggu ke depan belum berlaku, kepastiannya baru akan ditentukan setelah evaluasi sesuai Pergub 51 Tahun 2020," kata Syafrin.

Syafrin mengatakan hasil evaluasi akan disampaikan kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Seperti apa penerapannya tergantung keputusan Gubernur.

"Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Pak Gubernur terkait implementasinya akan seperti apa," ucapnya.

Dia juga memastikan jalur ganjil genap bisa mengalami perubahan dibandingkan sebelum masa pandemi covid-19. Hal itu dilakukan untuk beradaptasi dengan kondisi terkini penularan covid-19.

"Tentu akan ada perubahan karena penanganannya harus dilihat dalam satu wilayah Jakarta," ucapnya.

Ketentuan ganjil genap untuk motor dan mobil pribadi termaktub dalam Pasal 17 poin (2) Pergub 51 Tahun 2020. Pada Pasal 18 poin (3) disebutkan pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut