Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : iQIYI Garap Konten Lokal untuk Penonton Indonesia, 3 Seri Original Diluncurkan 2026!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews,id - Pemuda asal Kota Bogor berinisial AJ (24) menghina aparat Brimob 'kacung China' terkait pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam 6 tahun penjara. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah mengaku dan jadi tersangka," kata Paur Subbag Humad Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Dalam kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Rachmat.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu unit handphone milik AJ. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota. "Motif belum ya, masih ditangani krimsus," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut