Pemuda Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Bekasi, Tewas Dibacok saat Ngopi
Jumat, 21 Juni 2024 - 19:46:00 WIB
Dia mengatakan pihaknya telah mengembangkan keterangan ketiga remaja pelaku pembacokan terhadap Nanda. Belakangan terungkap keterlibatan delapan orang lain dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dari tiga orang yang diamankan, ada delapan orang yang menjadi DPO, dua di antaranya memang sudah ditangkap namun dari kasus berbeda," jelasnya.
Firdaus memastikan bakal mengejar buron-buron tersebut. Atas perbuatannya, pelaku AF, MIS dan MK dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman pidana maksimal penjara selama 12 tahun," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian