Penahanan 15 Mahasiswa Demo di Balai Kota Jakarta Ditangguhkan, Dijamin Keluarga
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 15 mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu. Para mahasiswa telah dipulangkan.
“15 orang telah ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Kamis (29/5/2025).
Dia menambahkan, penahanan 15 mahasiswa ditangguhkan dengan jaminan pihak keluarga.
“(Penjamin) keluarga,” jelas dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan 16 dari 93 mahasiswa Universitas Trisakti yang melakukan aksi unjuk rasa berujung ricuh di Balai Kota, Jakarta Pusat. Sebanyak 15 orang ditahan, sedangkan satu lainnya masih dikejar polisi.
“16 orang ditetapkan sebagai tersangka, 15 di antaranya yang merupakan bagian dari 93 (mahasiswa), kemudian satu orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5/2025).
Dia memerinci identitas para tersangka yakni TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara satu mahasiwa yang masih buron berinisial MAA.
Ade menuturkan, 16 mahasiswa itu ditetapkan tersangka karena melakukan penghasutan untuk melawan petugas dan menganiaya tujuh polisi.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kemudian Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.
“Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," ucap dia.
Editor: Rizky Agustian