Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Gathan Saleh Hilabi Ditahan di Polres Jaktim 

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:27:00 WIB
Penampakan Gathan Saleh Hilabi Ditahan di Polres Jaktim 
Gathan Saleh Hilabi (kaos biru) ditahan di Polres Jaktim (Foto: Selvianus)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gathan Saleh Hilabi telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia diduga melakukan penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari 2024. 

Gathan Salih kemudian dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Gathan Saleh Hilabi keluar dari ruang Sidokkes setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 17.30 WIB dengan digiring dua polisi menuju lantai atas.

"Iya saya sehat, doain ya," ucap Gathan Saleh Hilabi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Kendati tak berkomentar banyak soal ihwal kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur masih mendalami proses penyidikan. Gathan Saleh sempat meluapkan kerinduan untuk mencicipi masakan Aceh.

"Kangen masakan Aceh," ujar Gathan Saleh.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, penetapan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Terkait perkembangan kasus dari terduga pelaku berinisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara," kata Nicolas.

"Saudara GSH dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan selanjutnya diambil keterangannya sebagai tersangka," ujar Nico.

Setelah menetapkan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka, terduga pelaku bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut