Penampakan Jalur Sepeda yang Diresmikan Anies, Belum 100 Persen Bebas Ojol
JAKARTA, iNews.id - Jalur khusus sepeda di 17 ruas jalan Ibu Kota yang diresmikan Gubernur Anies Baswedan belum sepenuhnya steril dari kendaraan lain. Tidak hanya dijejali sepeda motor dan mobil, jalur itu juga jadi tempat mangkal ojek online alias ojol.
Seperti terpantau di sepanjang Jalan Pemuda hingga Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/9/2019) siang ini. Di beberapa titik, jalur khusus sepeda itu jadi tempat pemberhentian ojol. Mereka dengan santai berhenti untuk menurunkan atau menunggu penumpang yang menghampiri.
Kendati demikian dibandingkan Sabtu dan Minggu lalu, jalur khusus sepeda ini relatif “bersih”. Driver ojol yang menggunakan jalur itu tidak sebanyak sebelumnya.
Penampakan jalur sepeda di Jalan Pemuda-Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/9/2019) siang ini. Masih dijejali kendaraan lain.
Pantauan di lokasi, sejumlah anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berjaga di beberapa titik jalur sepeda antara lain di perempatan Mall Arion dan perempatan Jalan Pramuka. Keberadaan petugas ini membuat ojol tak berani mangkal berlama-lama.
Di sepanjang ruas ini, rambu 'jalur khusus sepeda' masih sedikit. Rambu hanya terpasang di ujung Jalan Pemuda dekat Halte Transjakarta TU GAS, Pulogadung. Adapun untuk menandakan jalur sebelah kiri sebagai lintasan khusus sepda masih menggunakan traffic cone.
Terkait banyaknya ojol yang 'mangkal' di jalur sepeda di Jalan Pemuda dekat Mal Arion, petugas Dishub memaklumi. Menurutnya, selama ini kawasan itu memang jadi tempat mangkal ojol.
Di beberapa titik Jalan Pramuka, jalur sepeda steril dari kendaraan lain. Namun di titik lain masih semrawut.
"Mereka udah keenakan disini, dari dulu nongkrong disini, ya sudah jadinya pada ngumpul," ujar Agus, salah satu anggota Dishub yang bertugas di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Senin (23/9/2019).
Dia pun mengaku bahwa saat ini jajaran Dishub masih melakukan penjagaan serta melakukan tindakan persuasif kepada para pengendara yang masih berada di jalur sepeda. Bila sosialisasi dianggap cukup, pelanggar di jalur ini akan dikenai sanksi.
"Nanti akan ditindak, langsung ada dendanya seperti di jalur Transjakarta," kata dia.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan masa uji coba jalur khusus sepeda hingga 19 November 2019. Setelah masa uji coba berakhir, Pemprov DKI akan memberikan sanksi tilang bagi pengandara kendaraan bermotor yang menggunakan jalur khusus tersebut.
Kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pemprov DKI meresmikan 17 jalur khusus sepeda di berbagai ruas jalan Ibu Kota. Gubernur Anies menjajal langsung jalur itu dengan bersepeda santai bersama sejumlah pejabat DKI pada Jumat (20/9/2019). Sayangnya, baru sehari diresmikan, jalur sepeda itu jadi tempat parkir ojol.
Editor: Zen Teguh