Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Purworejo, Truk Solar Tabrak 2 Mobil dan Kios
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Rumah dan Kantor Kades Kohod Digeledah Polri, Ada Mobil Mewah

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:58:00 WIB
Penampakan Rumah dan Kantor Kades Kohod Digeledah Polri, Ada Mobil Mewah
Penampakan rumah Kades Kohod Arsin (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menggeledah rumah dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin pada Senin (11/2/2025) kemarin. Penggeledahan terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.

Dalam foto yang diterima, sejumlah petugas kepolisian memasuki beberapa ruangan yang ada di kantor Kades Kohod. Petugas memeriksa sejumlah berkas yang ditemukan di sana.

Polisi menggeledah kantor Kades Kohod (dok. istimewa)
Polisi menggeledah kantor Kades Kohod (dok. istimewa)

Selain kantor Kades, Bareskrim Polri juga menggeledah rumah Arsin.

Tampak ada satu mobil mewah dengan nomor polisi B 412 SIN yang diduga milik sang Kades Kohod. Sementara Arsin tak tampak dalam foto-foto tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim sudah memeriksa Kades Kohod, Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, Banten. Arsin diperiksa sebagai saksi.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya. Kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa kepala desa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus Kades Kohod dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut