Penampakan Rumah Indra Kenz Disita di Tangerang Selatan
TANGERANG, iNews.id - Rumah yang sedang dibangun Indra Kenz disita polisi di Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Jumat (18/3/2022). Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Pantauan di Perumahan Cluster Narada, tim Bareskrim langsung masuk ke dalam rumah yang tampak masih dibangun. Mereka memasang beberapa spanduk peringatan bahwa rumah ini dalam pengawasan.
“Rumah ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi Nomor: LP/B0058/II/2022/SPKT/ Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (dilarang dialihkan ke pihak lain),” tulis keterangan spanduk.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menuturkan petugas tengah mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz.
“Bareskrim Polri tetap mengejar aliran dana yang dilakukam Indra Kenz dalam kasus binomo, sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset-aset yang digunakan melalui Indra Kenz,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (18/3).
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal dikenakan ke Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat