Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono bakal Bongkar Halte Terbengkalai di Jakarta: tapi Gak Bim Salabim
Advertisement . Scroll to see content

Penampar Sopir Bus Transjakarta di Ragunan Ditetapkan sebagai Tersangka

Minggu, 28 Agustus 2022 - 11:28:00 WIB
Penampar Sopir Bus Transjakarta di Ragunan Ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan penampar sopir bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Ragunan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan penampar sopir bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Ragunan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

"Sudah (naik ke penyidikan). Kemarin sore hasil gelar perkara status KM sudah dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Plt Kapolres Jakarta Selatan Yandri Irsan, Minggu (28/8/2022).

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan telah mengamankan pelaku. Yandri menjelaskan pelaku merupakan pekerja lepas.

Tak hanya pelaku, mobil merek Honda yang digunakan pelaku pada saat itu pun telah diamankan di Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena emosi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut