Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menantu Perempuan di Bogor Curi Uang dan Perhiasan Mertua saat Umrah, Dibantu Mantan Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Pencurian Motor Modus Debt Collector di Cengkareng, 1 Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Jumat, 03 Juni 2022 - 01:10:00 WIB
Pencurian Motor Modus Debt Collector di Cengkareng, 1 Pelaku Residivis Kasus Narkoba
Dua orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang, DM (30) dan RS (32) ditangkap polisi usai merampas paksa motor korbannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 24 Mei 2022. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang, DM (30) dan RS (32) ditangkap polisi usai merampas paksa motor korbannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 24 Mei 2022. Satu orang pelaku berinisial RS merupakan residivis kasus narkoba.

"Pelaku RS residivis kasus narkoba dan belum ada satu tahun keluar dari penjara," ucap Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Kamis (2/6/2022).

RS diduga telah beraksi sebanyak empat kali dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Satu tersangka lain yakni DM diduga telah beraksi sebanyak delapan kali.

Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual pelaku kepada penadah dengan harga variatif, tergantung jenis motor yang dirampas. 

"Dijual Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Di jual ke penadah yang saat ini kita sedang lakukan pengejaran," kata Ardhie.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut