Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reuni Akbar 212 Hari Ini, Dishub DKI Sediakan 10.794 Slot Parkir di Sekitar Monas
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai, pendapatan dari sektor pajak parkir belum maksimal. Masih banyak kebocoran yang tidak terserap seperti kendaraan parkir di badan jalan.
Sandi mengatakan, persoalan kebocoran parkir harus segera diselesaikan. Dirinya menggagas ada penerapan aplikasi parkir online.

“Harapan kita untuk menambal kebocoran tentunya dengan teknologi dan untuk sistem perparkiran sendiri. Perdanya (Peraturan Daerah) sudah disahkan minggu lalu. Kita akan lanjutkan dengan pembahasan pergub (Peraturan Gubernur),” kata Sandi di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Penerapan aplikasi parkir online tersebut segera diterapkan di Ibu Kota. Rencananya aplikasi yang digunakan adalah aplikasi Jukir dan Lapakon.

Pemprov juga akan menerapkan sistem elektronik terkait laporan data transaksi usaha perparkiran dan merevisi peraturan gubernur tentang tarif parkir, baik di dalam gedung, off street maupun on street.

“Jadi memang itu PR yang harus kita jalankan. Tetapi yang menjadi tugas kita adalah menata perparkiran sebagai satu kebijakan yang holistik. Kita ingin mengatur sistem transportasi, dimana masyarakat bisa secara perlahan tetapi pasti dan terakselerasi berpindah penggunaannya dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” tutur Sandi.

Pemprov DKI tengah membahas besaran pajak parkir dengan DPRD. Pemprov merencanakan ada kenaikan dari 20 persen menjadi 30 persen. Akan tetapi, rencana itu masih dievaluasi bersama pengamat dan tim ahli untuk menentukan besaran kenaikan.

“Perdanya baru saja diketok minggu lalu. Kita akan langsung tindak lanjut dengan pembahasan pergub. Jadi proses masih berlangsung,” tutur Sandi.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kenaikan pajak parkir itu bukan dibebankan pada pengelola parkir, melainkan pengguna layanan parkir. Pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir ke Pemprov DKI, agar pengguna kendaraan bermotor beralih ke angkutan umum.

“Untuk mempercepat perubahan perilaku masyarakat berpindah ke moda transportasi publik yang sekarang sedang disiapkan melalui mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), bus Transjakarta, dan moda transportasi yang terintegrasi,” ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/5/2018).

Selama ini, mekanisme parkir dipungut secara manual. Karena itu menyulitkan petugas dalam hal pengawasan. Sistem pembayaran nontunai harus segera direalisasikan demi meminimalisasi kebocoran pajak.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut