Penebar Paku di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial BIP (43). Dia ditangkap terkait menebar ranjau paku yang terbuat dari rangka payung (paku berongga) di sepanjang Jalan MT Haryono dan Gatot Soebroto.
Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi mengatakan, tim saber gabungan Polsek Tebet dan Sub Direktorat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya bersama mitra ojek daring menangkap pelaku.
"Selama ini yang mungkin jadi momok para pengendara terutama pengendara roda dua yang kebetulan melintas di sepanjang jalur utama Jakarta, yaitu Jalan Gatot Soebroto dan Jalan MT Haryono," ujar Alexander di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Dia menuturkan, dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1/4 botol berisi paku potongan kayu dan ban dalam motor.