Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading, Ini Peran 12 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan 12 tersangka yang melakukan pembunuhan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Eksekutor yakni DM yang berusia 50 tahun.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan DM menyanggupi permintaan otak pelaku NL untuk membunuh bos pelayaran Sugianto karena alasan perjuangan. DM menghormati orang tua NL yang merupakan gurunya.
"Awalnya yang bersangkutan bukan pelaku tapi untuk kepentingan bersama dan DM menyanggupi dengan alasan untuk perjuangan. Sindikat ini satu kelompok, kebetulan para pelaku ini adalah murid dari orang tua NL sehingga mereka dengan alasan perjuangan di mana NL dalam ancaman sehingga DM menyetujui datang ke Jakarta," kata Nana kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2020).
DM mengeksekusi korban Sugianto, di Ruko Royal Kelapa Gading Square, Kamis (13/8/2020). Dia memuntahkan lima kali tembakan ke korban.
"Menembak lima kali mengenai punggung dan kepala ada satu dipunggung dan dua di wajah kepala. Ini mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
Usai penembakan, para pelaku berkumpul di Tangerang dan kemudian kembali ke Lampung. RM menyerahkan dana Rp200 juta ke eksekutor DM.
"Oleh DM dibagi-bagi ke S 20 juta, tapi oleh S diserahkan ke M, Rp10 juta diserahkan ke AJ," kata Nana.
Berikut ini peran 12 tersangka yang melakukan pembunuhan:
1. NL, Perempuan, 34 tahun.
Peran : memerintahkan tersangka R alias MM yang merupakan suami siri tersangka untuk membunuh korban
Ditangkap : 21 Agustus 2020 di Perum Cibubur Mansion Rt.001/001 Cileungsi
2. R alias MM, Laki-laki, 42 tahun.
Peran : Suami siri tersangka NL yang Memerintahkan SY Untuk Menghilangkan Nyawa Korban
Ditangkap : 21 Agustus 2020 di Jalan swadipa, rt 10/00, Bumisari, Natar, Lampung Selatan
3. DM alias M, Laki-laki, 50 tahun.
Peran : Eksekutor pembunuhan / Menembak korban
Ditangkap : 21 Agustus 2020 di Perumahan antasari permai Jl. krakatau raya, kelurahan Nusantara Permai Kecamatan, Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
4. SY, Laki-laki, 58 tahun.
Peran : Sebagai Joki / Orang yang memboncengi tersangka DM alias M
Ditangkap : 21 Agustus 2020 Mulang Maya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Provinsi Lampung
5. S, Laki-laki, 20 tahun.
Peran : antar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY guna di reset untuk dijual di media social.
Ditangkap : 21 Agustus 2020 di Perumahan antasari permai Jl. krakatau raya,kelurahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
6. MR, Laki-laki, 25 tahun.
Peran : Menyerahkan Senjata kepada tersangka SY dan tersangka AJ
Ditangkap : 21 Agustus 2020 di Jalan swadipa, rt 10/00, bumisari, Natar, Lampung Selatan.
7. AJ, Laki-laki, 56 tahun.
Peran : Menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M (Eksekutor)
Ditangkap : 21 Agustus 2020 di Jalan swadipa, Rt 10/00, Bumisari, Natar, Lampung Selatan
8. DW alias D, Laki-laki, 45 tahun.
Peran : Turut serta dalam perencanaan pembunuhan
Ditangkap : 21 Agustus 2020 di Jalan swadipa, Rt 10/00, Bumisari, Natar, Lampung Selatan.
9. R, Laki-laki, 52 tahun.
Peran : Turut serta dalam perencanaan pembunuhan
Ditangkap : 21 Agustus 2020 di Hotel Pasifik Perak, Surabaya, Jawa Timur
10. RS, Laki-laki, 45 tahun.
Peran : Turut serta dalam perencanaan pembunuhan
Ditangkap : 21 Agustus 2020 di Hotel Pasifik Perak, Surabaya, Jawa Timur.
11. TH, Laki-laki, 64 tahun.
Peran : pemilik senpi yang digunakan di TKP didapat dari membeli di Perbakin, lalu dijual kepada tersangka SP (sebagai perantara jual) kepada tersangka AJ dengan harga Rp 20.000.000.
Ditangkap : 22 Agustus 2020 di Jl.Mesjid Al Hidayah No.82, RT.4, RW.2, Kec.Duren Sawit, Kel.Pondok Kelapa Jakarta Timur.
12. SP, Laki-laki, 57 tahun.
Peran : Perantara menjual senpi milik tersangka TH dan mendapat bagian Rp 5.000.000,-
Ditangkap : 21 Agustus 2020 di Hotel Pasifik Perak Surabaya, Jawa Timur
Editor: Muhammad Fida Ul Haq