Penertiban Pedagang di Jalur Puncak Bogor Ditunda, Ini Alasannya
"Ada beberapa bangunan yang muncul, yang tadinya tidak terdeteksi kaitan SPH/Akte Jual Beli di tanah SSBB. Itu perlu pendalaman, perberlakuannya berbeda dengan yang dilakukan oleh roda 4 (PKL). Jadi harus dilakukan peneguran yang dilakukan oleh Dinas Tata Bangunan, teguran 1,2,3 yang dilakukan sepanjang 7 hari (3x7 hari)," katanya.
"Kemudian dilimpahkan ke DPKPP, DPKPP melimpahkan ke Satpol PP, Satpol PP nanti melakukan peneguran 7, 3, 1 (hari)," ujar Cecep.
Pemkab akan mengedepankan kondusifitas di wilayah Kabupaten Bogor. Yang pasti, apabila sudah ada perintah dari pimpinan terkait penertiban akan langsung dilakukan.
"Kalau semua sudah memenuhi unsur dan sudah ada jaminan dari Forkopimda ya kami siap membongkar, dengan catatan semuanya mengedepankan unsur terciptanya wilayah yang kondusif di Kabupaten Bogor. Semua unsur terpenuhi ataupun aturan yang ada, kita akan melakukan pembongkaran," tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 509 bangunan warung dan lapak pedagang di sepanjang Jalur Puncak, Kabupaten Bogor akan ditertibkan. Salah satunya ikon kawasan Puncak yang terkenal yakni Warpat.
"Para pedagang yang di Puncak itu akan dipindahkan ke Rest area Gunung Mas," kata Kepala Bidang (Kabid) Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Senin (9/10/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq