Pengacara Bharada E Sampaikan Surat Rekomendasi JC dari LPSK dalam Sidang Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy akan menyampaikan surat justice collaborator kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini. Surat tersebut rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pertama, tim penasihat hukum akan sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku bekerja sama akan disebut justice collaborator (JC) bagi terlindung LPSK bernama Richard Eliezer, ini disampaikan pada kejaksaan, JPU," kata Ronny Talapessy di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, pihaknya perlu menyampaikan surat rekomendasi tersebut berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan JPU terhadap kliennya. Dalam rekomendasi tersebut, kliennya disebutkan bukanlah pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kedua juga disampaikan, RE punya keterangan penting terkait skenario dan perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah," tuturnya.
Ketiga, kata dia, kliennya bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam atasan Bharada E saat itu.
"Surat ini akan kita sampaikan di muka persidangan, tentunya terkait rekomendasi untuk penghargaan pada Richard Eliezer. Kami harap pada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi LPSK untuk klien kami," katanya.
Dia mengatakan LPSK selama persidangan melakukan review kepada Bharada E, apakah keterangan kliennya berubah ataukah berbohong. Adapun kesimpulan, keterangan kliennya saat menjadi saksi sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan kepada LPSK.
"LPSK berkewajiban untuk keluarkan rekomendasi. Satu sisi klien kami sudah melaksanakan kewajibannya sebagai JC, kami menanyakan hak klien kami terkait rekomendasi, ini sudah diatur UU Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.
Editor: Faieq Hidayat