Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Cinta Wiranto dan Rugaiya Usman: Perjalanan 50 Tahun dari Remaja hingga Akhir Hayat
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Lanjutan Perkara Penusukan Wiranto

Kamis, 23 April 2020 - 12:16:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Lanjutan Perkara Penusukan Wiranto
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, Kamis (23/4/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan perkara penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, Kamis (23/4/2020). Agenda sidang, yaitu pemeriksaan saksi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, sidang digelar melalui video konferensi menyesuaikan kebijaka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wabah virus corona (Covid-19).

"Agendanya pemeriksaan saksi," ujar Eko di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Saksi yang dimintai keterangan, yaitu ajudan Wiranto, Ahmad Fuad Syauqi, Kapolsek Menes Kompol Dariyanto dan Panit II Polsek Menes Sastrawan. Mereka memberikan keterangan dari tempat masing-masing.

Sementara 2 terdakwa penusuk Wiranto, Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya, Fitri Andriana dihadirkan secara daring dari rumah tahanan. "Terdakwa tetap di rutan," ucapnya.

Dalam perkara itu Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019. Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut