Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Insurance Kembali Raih Apresiasi Kerja Sama Produk Digital di Access by KAI 2026
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mudik, Pembatalan Tiket Kereta Dilakukan 3 Jam Sebelum Jadwal Keberangkatan

Kamis, 23 April 2020 - 11:52:00 WIB
Larangan Mudik, Pembatalan Tiket Kereta Dilakukan 3 Jam Sebelum Jadwal Keberangkatan
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa. (Foto: Dok. iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghentikan seluruh operasional kereta api jarak jauh dan lokal di Daop 1 Jakarta mulai Jumat (24/4/2020). Penghentian itu menyusul kebijakan pemerintah terkait larangan mudik di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.

"Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian," ujar Eva di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dia menuturkan, pembatalan dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer.

Menurutnya, pembatalan ini untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan. Informasi selanjutnya, kata dia akan disampaikan jika terdapat perpanjangan waktu.

"PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut