Pengakuan Pelaku Rekayasa Babi Ngepet di Depok
Kamis, 29 April 2021 - 14:39:00 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka AI dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Viral babi ngepet diduga jadi-jadian di Sawangan, Depok ternyata berita bohong alias hoaks. Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan motif pelaku merekayasa cerita agar lebih dikenal masyarakat.
"Ini merupakan salah satu tokoh tapi tidak terlalu terkenal. Tokoh masyarakat ini punya pengajian biasa saja," kata Imran.
Editor: Faieq Hidayat