Pengamen Tersangka Pengeroyok YouTuber Cegat Motor Lawan Arah Tak Ditahan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap driver ojol berinisial YS dan pengamen berinisial H terkait kasus pengeroyokan tim YouTuber Laurend Hutagalung yang tengah membuat konten cegat motor lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan. Hanya saja, H tak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan H tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
"Sudah tersangka, pasal 170, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Satu ditahan, yang di bawah umur enggak, tapi proses tetap berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Menurutnya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun keduanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
YouTuber Dikepung karena Cegat Motor Lawan Arah, Polisi: Ada Dugaan Pengeroyokan
Adapun bunyi Pasal 170 KUHP sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Youtuber Laurend Diprotes usai Bikin Konten, Kapolres Jaksel Minta Pengendara Tak Lawan Arah
(2) Yang bersalah diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
Youtuber Laurend Minta Maaf usai Dikepung karena Bikin Konten Cegat Lawan Arah, Netizen: Harusnya Polisi Membela
2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Viral Youtuber Lauren Dikepung Massa usai Buat Konten Cegat Pemotor Lawan Arah
Editor: Rizky Agustian