Pengedar Obat Ilegal Modus Jual Pulsa di Ciganjur Digerebek, Barbuk Langsung Dimusnahkan
JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan menggerebek pengedar obat terlarang dengan modus berjualan pulsa di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebab, warga resah dengan adanya dugaan peredaran obat terlarang tersebut.
Camat Jagakarsa, Santoso mengatakan awalnya warga mengadu tentang adanya dugaan peredaran obat-obatan tersebut. Kemudian, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, FKDM, LMK, Puskesmas, hingga tokoh menggerebek lokasi.
"Saat dilakukan penggerebekan di kios penjual pulsa kedapatan menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter," ujarnya pada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, penertiban obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayah Jagakarsa itu mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penjual pulsa itu lantas dilarang membuka kembali kegiatan jualan obat-obatan tanpa resep dokter di wilayah tersebut.
"Ada ratusan barang bukti obat-obatan terlarangnya langsung dimusnahkan di tempat. Pedagangnya didata, diimbau, dilarang agar tidak kembali berjualan obat tanpa resep dokter itu," tuturnya.
Kepada petugas, kata dia, penjual pulsa itu mengaku baru berdagang pulsa dan obat-obatan tersebut. Dia pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa di wilayah Jagakarsa.
"Obat terlarang dijual tanpa resep dokter itu bisa berdampak negatif, apalagi sampai disalahgunakan remaja yang tidak tahu asal mengonsumsi saja obat itu," katanya.
Adapun dalam penggerebekan itu, petugas gabungan mengamankan Tramadol sebanyak 597 tablet, THP 236 tablet, Diazepam 5 mg 16 tablet, Metifenidat 10 mg 10 tablet, Alprazolam 0,5 mg 22 tablet, Alprazolam 1 mg 87 tablet, Clonazepam 2 mg 13 tablet, Lorazepam 2 mg 16 tablet, dan Estazolam 2 mg 14 tablet.
Editor: Puti Aini Yasmin