BPOM Sita Ribuan Obat Terlarang, Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ribuan obat-obat terlarang yang mengandung bahan kimia berbahaya di Jakarta Barat, salah satunya obat kuat. Selain menyita ribuan obat, satu pelaku berinisial MU turut ditangkap.
"Hasil pelaksanaan kegiatan penindakan khusus di DKI Jakarta hari ini, yaitu pada tanggal 30 Oktober 2025 Penyidik PPNS BBPOM di Jakarta bersama penyidik Metro Jaya berhasil mengungkap gudang sediaan farmasi ilegal di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang telah beroperasi selama 4 tahun," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).
Taruna menambahkan, petugas berhasil menemukan dan menyita produk obat tanpa izin edar sebanyak 15 jenis dengan jumlah 4.027 kemasan senilai Rp1,4 miliar, produk obat bahan alam mengandung bahan kimia obat sebanyak 29 jenis berjumlah 3.151 kemasan senilai Rp770 juta.
Kemudian, produk suplemen kesehatan sebanyak 21 jenis dengan jumlah 1.899 kemasan senilai Rp551 juta, dan alat elektronik dokumen dan kemasan dengan total temuan 65 item berjumlah 9.077 kemasan senilai Rp2,74 miliar.
"Jadi, ini khusus di daerah (Jakarta) untuk triwulan terakhir. Pelaku inisial MU berperan sebagai penyedia supplier produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan yang dipesan oleh pelanggan yang memiliki toko online kemudian didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Dia menerangkan, pelaku sejatinya tidak memiliki toko, baik offline maupun online, hanya saja pelaku memasarkannya secara online melalui aplikasi WhatsApp.
'