Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polisi, Edarkan ke Juru Parkir hingga Pengamen di Bogor

Jumat, 03 Februari 2023 - 13:49:00 WIB
Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polisi, Edarkan ke Juru Parkir hingga Pengamen di Bogor
Seorang pemuda berinisial MI (22), diamankan polisi karena menjadi pengedar obat keras. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Seorang pemuda berinisial MI (22), diamankan polisi karena menjadi pengedar obat keras golongan G di wilayah Kota Bogor. Pembelinya mulai dari juru parkir hingga pengamen jalanan.

Kapolresta Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku MI ditangkap polisi di sebuah kios rokok pinggir jalan di wilayah Baranangsiang pada Selasa 31 Januari 2023. 

"Dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan obat keras," kata Bismo dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Adapun obat keras yang diamankan terdiri dari 1.032 butir hexymer, 150 butir tramadol dan 25 butir trihexphenidy. Total keseluruhan obat keras yang disita dari tangan pelaku sebanyak 1.207 butir.

"MI mengakui bahwa obat keras jenis G bukan miliknya. Dia hanya menjualkan dengan upah Rp500.000 setiap minggunya," tutur Bismo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kompol Agus Susanto mengatakan konsumen obat keras biasanya dibeli juru parkir hingga pengamen. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Biasanya (yang beli) juru parkir, pengamen, anak jalanan juga ada. MI dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Agus.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut