Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka
Dengan berbagai temuan itu, Dirlantas Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini pelaku sendiri masih dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Oleh karena itu, kami melimpahkan kasus ini ke Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk didalami lebih lanjut. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, pendalaman di Polres Jakarta Pusat,” kata Komarudin.
Viral Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Berujung Diamuk Massa, Ini Kata Kapolres
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 1, 2 dan 3 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sekitar Rp8.000.000 karena telah membahayakan keselamatan pengguna jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dan kerugian materil. Kini, Hafiz terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Saat ini untuk lalu lintas, perkara lalu lintas, kami jerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Ayat 1, dengan sengaja mengendarai kendaraan dan membahayakan keselamatan ataupun membahayakan pengguna jalan yang lain. Ayat 2, apabila perilakunya tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materil. Ayat 3-nya ada korban luka-luka,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama