Pengemudi Mobil Penabrak 6 Pekerja di Tol JORR Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap pengemudi mobil yang menabrak enam pekerja di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2020) dini hari kemarin. Kecelakaan itu menyebabkan lima pekerja tewas dan satu luka-luka.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan pengemudi berinisial MO resmi ditahan setelah penyidik menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan. Pelaku pun langsung ditahan.
"Selesai BAP langsung kami tahan," kata Fahri di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Menurut Fahri pelaku terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan nyawa orang lain melayang. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 310 ayat 4 LLAJ," kata Fahri.
Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga menyetir di bawah pengaruh alkohol sehingga menabrak sebuah truk yang terparkir di tepi jalan dan enam pekerja.
Editor: Rizal Bomantama