Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saudi Gempur Yaman, 3 WNI Terjebak di Pulau Dajjal Socotra
Advertisement . Scroll to see content

Pengemudi Mobil yang Viral Halangi Ambulans di Bogor Warga Arab Saudi, Bingung saat Diminta Menepi

Jumat, 05 Mei 2023 - 15:58:00 WIB
Pengemudi Mobil yang Viral Halangi Ambulans di Bogor Warga Arab Saudi, Bingung saat Diminta Menepi
Viral pengemudi mobil halangi laju ambulans di Bogor (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi menyimpulkan, pengemudi mobil memenuhi unsur pelanggaran Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas yakni tidak memberikan hak kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dalam hal ini ambulans.

"Ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," kata Bismo.

Sebelumnya, beredar di media sosial video pengendara mobil diduga menghalangi laju ambulans di Kota Bogor. Pengemudi mobil bahkan nyaris menyerempet pemotor yang tengah mengawal mobil ambulans itu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut