Penghentian Sementara Bus AKAP di Seluruh Terminal Jabodetabek Diperpanjang hingga 7 Juni 2020
JAKARTA, iNews.id - Penghentian sementara pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh terminal bus wilayah Jabodetabek diperpanjang. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) Polana Pramesti.
Dia mengungkapkan, penghentian sementara operasional bus AKAP dan AKDP akan berlangsung hingga 7 Juni 2020.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116/2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Dia memastikan tidak akan ada kegiatan pelayanan dari beberapa terminal bus yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun pengelolaan pemerintah daerah, Meski begitu, Polana mengaku, hanya ada 1 terminal yang tetap beroperasi memberikan layanan bus AKAP secara terbatas, kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan yakni, di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.
"Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4/2020 yang kemudian diubah dengan surat edaran Nomor 5/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," ujarnya.