“Program ini bukan hanya soal bantuan finansial, tapi juga bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Berikut rincian bantuan yang diterima per bulan berdasarkan jenjang pendidikan:
KJP Plus
KJP Plus Tahap II 2024
- SD/MI: Biaya rutin per bulan Rp135.000, biaya berkala per bulan Rp115.000, dan tambahan SPP untuk swasta Rp130.000.
- SMP/MTs: Biaya rutin per bulan Rp185.000, biaya berkala per bulan Rp115.000, tambahan SPP untuk swasta Rp170.000.
- SMA/MA: Biaya rutin per bulan Rp235.000, biaya berkala per bulan Rp185.000, tambahan SPP untuk swasta Rp290.000.
- SMK: Biaya rutin per bulan Rp235.000, biaya berkala per bulan Rp210.000, tambahan SPP untuk swasta Rp240.000.
- PKBM: Biaya rutin per bulan Rp185.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000.
KJP Plus Tahap I 2025
- SD/SDLB/MI: Dana personal per bulan Rp250.000 dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp130.000.
- SMP/SMPLB/MTs: Dana personal per bulan Rp300.000 dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000.
- SMA/SMALB/MA: Dana personal per bulan Rp420.000 dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp290.000.
- SMK: Dana personal per bulan Rp450.000 dan tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000.
- PKBM: Dana personal per bulan Rp300.000.
Editor: Rizky Agustian