Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret
Rabu, 18 Maret 2026 - 07:24:00 WIB
“Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tanggal 18-24 Maret 2026,” ujarnya.
Meski begitu, para pengendara diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara.
Editor: Rizky Agustian