Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang hingga 11 Juni 2020
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan peniadaan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta diperpanjang hingga 11 Juni 2020. Peniadaan ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda dua maupun mobil.
Kepastian itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melalui akun Twitter @TMCPOldaMetro, Senin (8/6/2020). Peniadaan ganjil genap sebelumnya diberlakukan hingga 5 Juni 2020.
"Peniadaan sistem ganjil genap akan diperpanjang. Peniadaan sistem ganjil genap dalam pembatasan kendaraan bermotor akan diperpanjang selama seminggu ke depan terhitung 5 Juni 2020," kata Sambodo.
Sebelumnya Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020. Pada Pasal 17 disebutkan sistem ganjil genap akan diberlakukan bagi sepeda motor dan mobil selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dimulai 4 Juni 2020.
Namun Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan aturan tersebut belum berlaku setidaknya sampai 11 Juni 2020. Penerapan ganjil genap bagi motor dan mobil baru berlaku jika sudah ditetapkan melalui keputusan gubernur melihat evaluasi lalu lintas selama seminggu penerapan PSBB transisi.
"Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Pak Gubernur terkait implementasinya akan seperti apa," ucap Syafrin, Sabtu (6/6/2020) lalu.
Dia juga memastikan jalur ganjil genap bisa mengalami perubahan dibandingkan sebelum masa pandemi covid-19. Hal itu dilakukan untuk beradaptasi dengan kondisi terkini penularan covid-19.
"Tentu akan ada perubahan karena penanganannya harus dilihat dalam satu wilayah Jakarta," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama