Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro: Tilang Ganjil Genap Roda Dua Tunggu Keputusan Gubernur

Minggu, 07 Juni 2020 - 00:18:00 WIB
Polda Metro: Tilang Ganjil Genap Roda Dua Tunggu Keputusan Gubernur
Polda Metro Jaya belum akan menerapkan tilang ganjil genap untuk kendaraan roda dua sebelum ada keputusan gubernur DKI Jakarta . (Foto: ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada tilang terhadap pelanggaran ganjil genap bagi pengendara kendaraan roda dua yang melanggar. Sanksi tilang baru diberikan jika rambu-rambu lalu lintas yang mengatur hal tersebut telah terpasang.

Penegasan ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo merespons terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Dalam pergub ini diatur ganjil genap bagi sepeda motor.

“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya, berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Terkait Pergub 51/2020 dia menuturkan, keputusan tentang sistem ganjil-genap roda dua menunggu keputusan gubernur. Sepanjang hal tersebut belum ditetapkan, Polda Metro Jaya tidak akan langsung menerapkan.

“Sejauh ini kan belum ada sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut