Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pria Sengaja Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Jakpus, Diduga ODGJ
Advertisement . Scroll to see content

Penindakan Pelanggaran Jalur Sepeda Berlaku Senin Depan

Sabtu, 23 November 2019 - 11:29:00 WIB
Penindakan Pelanggaran Jalur Sepeda Berlaku Senin Depan
Ilustrasi, sejumlah mobil parkir di jalur sepeda. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penindakan terhadap mobil maupun sepeda motor yang melanggar jalur sepeda berlaku Senin (25/11/2019). Tindakan diterapkan dalam bentuk penilangan.

"Diinformasikan Senin 25 November 2019 akan dilakukan penindakan represif yustisial (penilangan) bagi para pelanggar pengguna kendaraan bermotor R2/R4 yang memasuki jalur sepeda," dikutip dari @TMCPoldaMetro, Sabtu (23/11/2019).

Para pelanggar jalur sepeda, akan dikenakan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Ancaman hukuman yakni kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Retribusi kendaraan roda dua sebesar Rp250.000 per hari sedangkan roda empat atau lebih Rp500.000 per hari. Angka tersebut berlaku akumulatif, atau akan terus berkali lipat apabila denda tak kunjung dibayarkan.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, ini akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat kemarin.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut