Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Penindakan Tilang Elektronik di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Kamis, 01 November 2018 - 09:58:00 WIB
Penindakan Tilang Elektronik di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
Pengendara berhenti di kawasan pemberlakuan tilang elektronik. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penindakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku hari ini (1/11/2018). Pengemudi yang tertangkap kamera pemantau (CCTV) telah melanggar lalu lintas akan mendapat kiriman surat tilang langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Ada dua titik yang akan dilakukan uji coba, yakni di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat. Kamera pengawas akan secara otomatis mengambil gambar kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Identitas kendaraan pelanggar yang terekam CCTV akan secara otomatis dikirim ke pusat monitoring e-tilang di Polda Metro Jaya. Selanjutnya, petugas melakukan pemberitahuan pertama melalui nomor telepon atau email pemilik kendaraan yang tercantum di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kemudian, petugas mengirim bukti pelanggaran elektronik sesuai dengan alamat pemilik kedaraan. Surat tilang dikirim melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas memverifikasi untuk memastikan pemilik kendaraan telah melanggar lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

Pemilik kendaraan wajib membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang elektronik. Besaran denda ditransfer melalui akun virtual Dirlantas Polda Metro Jaya di Bank BRI.

Apabila dalam dua pekan tidak ada pembayaran, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memblokir STNK secara otomatis. Surat kendaraan yang sudah diblokir baru bisa dibuka setelah pelanggar membayar denda dan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, selama satu bulan masa uji coba e-tilang, pelanggaran di dua lokasi penerapan ETLE, tergolong masih tinggi. Hari pertama uji coba pad 1 Oktober, jumlah pelanggar mencapai 232 kendaraan. Sementara hari ke-29 meningkat menjadi 697 kendaraan.

“Rata pelanggar di atas 300-600 pelanggar. Hanya di hari 27, pelanggar mencapai 226,” kata Budiyanto di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Menurut dia, selama 30 hari penerapan ETLE, sedikitnya ada 4.260 kendaraan melanggar, di antaranya 111 kendaraan pelat merah, 120 kendaraan pelat TNI/Polri, dan 170 kendaraan kedutaan.

Sementara untuk tiga pelanggar terbanyak, masih terlihat di tiga pelat, yakni pelat hitam 2.280 kendaraan, pelat kuning 636 kendaraan, dan 545 kendaraan tercatat diskresi petugas. Selain data itu, polisi mencatat sedikitnya 374 kendaraan tidak terekam.

“Diskresi ini terjadi di mana petugas di lapangan mengatur lalu lintas membiarkan kendaraan melanggar demi mengurai kemacetan,” ujar Budiyanto.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut